A.
DEFINISI PENGELOLAAN LINGKUNGAN
SOSIAL
Pengelolaan
lingkungan sosial didefinisikan sebagai upaya atau serangkaian tindakan untuk perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, dan evaluasi yang bersifat komunikatif, dengan
mempertimbangkan ketahanan sosial, keadaan ekosistem, tata ruang, kualitas
sosial setempat, sumberdaya sosial (potensi dan keterbatasan), dan kesesuaian
dengan
asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup.
B. PRINSIP PELAKSANAAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN SOSIAL
Dalam melaksanakan
pengelolaan lingkungan sosial, diperlukan beberap prinsip untuk memperlancar
dan mempercepat pengelolaan lingkungan sosial. Berikut adalah beberapa
prinsip-prinsip untuk melaksanakan pengelolaan lingku ngan sosial.
1.
Prinsip Pengutamakan para pihak, seluruh
pihak pada warga komunitas didorong
untuk ikut serta prinsip keberlanjutan.
2.
Prinsip saling belajar dan menghargai
perbedaan.
3.
Prinsip Partisipatif.
4.
Prinsip Warga sebagai pelaksana, orang
luar/pendamping sebagai fasilitator.
5.
Prinsip Belajar dari kesalahan.
C. PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN SOSIAL
Dasar / asas :
1.
Penyampaian kebenaran (truth)
2.
Ketepatan (appropriateness)
3.
Kejujuran/ketulusan (Sincerity)
4.
Transparency
5.
Equality (persamaan hak)
6.
Kepercayaan
D.
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN
LINGKUNGAN SOSIAL
Ø Beberapa
pola pengendalian pengelolaan Lingkungan sosial:
1.
Sejumlah peraturan yang mewajibkan dan
melarang dengan sangsisangsinya.
2.
Mengadakan perlengkapan aturan yang
protektif agar suatu ancaman dalam lingkungan sosial tersebut tidak terjadi.
3.
Pengadaan aturan yang bersifat
prosedural secara terus menerus.
4.
Proses pembelajaran yang didalamnya ada
pemahaman akan latar belakang dari cara prosedural, protektif, dan larangan
serta keharusan.
Ø Pemantauan
pengelolaan lingkungan sosial merupakan kegiatan yang melihat kosekuensi
kebijakan tertentu. Kegiatan pemantauan lebih mengarah pada pemenuhan kebutuhan
informasi. Pemantauan yang baik akan memberikan keuntungan :
1.
Sebagai masukan untuk mengantisipasi
masalah yang bersifat umum.
2.
Sebagai masukkan untuk mengantisipasi
maslah yang khusus (spesial).
3.
Alat untuk mengathui efektivitas program.
Tujuan
dilakukannya Pemantauan :
1.
Mengetahui tingkat efektivitas dan
Efisiensi Pelaksanaan.
2.
Mengetahui dan mengukur antara
pelaksanaan di lapangan dengan standar yang ada.
3.
Mengkaji kesesuaian tindakan “aktor”
pada seluruh tingkatan.
4.
Mengetahui gambaran indikasi terjadinya
perubahan sosial.
5.
Memperoleh rekomendasi kebijakan.
6.
Membangun sistem monitoring untuk
program-progran selanjutnya.
Ø Pelaksanaan
Evaluasi dilakukan dengan cara-cara:
1.
Pemantauan terhadap pelaksanaan program
sesuai dengan perencanaan.
2.
Lingkungan Sosial.
3.
Investigasi.
4.
Studi Lapangan yang terancang.
No comments:
Post a Comment